← Kembali ke Ruang Keilmuan
Fiqih Sehari-hari

Fiqih Tayammum: Tata Cara Bersuci Pengganti Wudhu Saat Darurat

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

"Maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang bersih; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. (QS. Al-Ma'idah: 6)"

Tayammum adalah rukhsah (keringanan) bersuci menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika tidak ada air atau ada udzur sakit yang melarang terkena air.

Niat Tayammum:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Aku niat bertayammum untuk diperbolehkannya melaksanakan shalat fardhu karena Allah Ta'ala."

Urutan rukun tayammum:

1. Meletakkan kedua telapak tangan ke atas debu suci lalu meniupnya perlahan.

2. Mengusapkan telapak tangan ke seluruh wajah secara merata disertai niat.

3. Meletakkan telapak tangan kembali ke debu di tempat berbeda, lalu meniupnya.

4. Mengusapkan tangan ke kedua tangan hingga siku (dimulai tangan kanan lalu kiri).

5. Tertib. Satu kali tayammum hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu.

📚 Kitab / Rujukan Referensi: Kitab Safinatun Najah karya Syaikh Salim bin Sumair